KUALA LUMPUR - Seorang dosen asal Filipina terancam hukuman mati karena menyelundupkan mariyuana. Hal ini merupakan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut Malaysia Wan Shaharuddin Wan Ladin dalam sidang Pengadilan Negara Sembilan Negri, Kamis (31/3).
Dalam sidang itu, Wan Shaharuddin mengatakan Aida Dizon Garcia, nama wanita tersebut, menyatakan dirinya tidak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, vonis atas tuduhan tersebut adalah hukuman gantung.
Wanita asal Quezon City, Filipina, itu ditahan pada November tahun lalu setelah turun dari sebuah bis dari Thailand. Menurut Wan Shaharuddin, polisi menemukan mariyuana seberat 11,9 kg yang bernilai (US$5.900) dalam tas yang dibawa wanita berusi 51 tahun itu.
Dalam sidang itu, Wan Shaharuddin mengatakan Aida Dizon Garcia, nama wanita tersebut, menyatakan dirinya tidak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, vonis atas tuduhan tersebut adalah hukuman gantung.
Wanita asal Quezon City, Filipina, itu ditahan pada November tahun lalu setelah turun dari sebuah bis dari Thailand. Menurut Wan Shaharuddin, polisi menemukan mariyuana seberat 11,9 kg yang bernilai (US$5.900) dalam tas yang dibawa wanita berusi 51 tahun itu.
Posted by : kurtdickblog.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar