Personal Blogs - Blog Rankings blog search directory Internet blogs Internet Blogs
TopOfBlogs Ping your blog, website, or RSS feed for Free
» Please download Adobe Flash Player « before watching the streaming

Sabtu, 26 Februari 2011

AKIBAT PERNYATAAN BOIKOT MEDIA, SEKRETARIS KABINET DIPO ALAM DIGUGAT Rp.101 TRILIUN





JAKARTA  - Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan Harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ) lalu dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun. 

"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materil dan immateril," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu ( 26/2/2011 ) di Jakarta. 

Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materil. Ia menyebut, turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan ditaksir nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun. 

Secara immateril, lanjut pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran dan pencemaran nama baik. Di samping kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateril klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis. 

Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah karena pada tanggal 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak maupun media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di PN Jakarta Pusat. 

Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usah datang." 

Kedua, "Ini kan membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap." 

Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas Kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."

OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur pasal 1 butir 11 dan 12 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu sendiri," pungkas dia.




Posted by : kurtdickblog.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Demis Roussos - Goodbye My Love Goodbye .mp3
Found at bee mp3 search engine

 
Powered by Blogger